Senin, 30 April 2012

PERBEDAAN PENCATATAN ASURANSI DENGAN IFRS

Beberapa karakteristik dari akuntansi perusahaan asuransi kerugian antara lain:

•Penentuan beban tidak dapat sepenuhnya dihubungkan dengan pendapatan premi, karena timbulnya beban klaim tidak selalu bersamaan dengan pengakuan pendapatan premix.

•Laporan laba rugi sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya: estimasi mengenai besarnya premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium income) dan estimasi mengenai besarnya klaim yang menjadi beban pada periode berjalan (estimasi klaim tanggungan sendiri).
•Perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan pemerintah dalam hal batas tingkat solvabilitas(solvency margin).

Untuk lebih lengkap dari isi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 28 AKUNTANSI ASURANSI KERUGIAN Sedangkan mengenai diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) secara penuh pada tahun 2012.

PERBEDAAN DENGAN IFRS
ED PSAK 62 (revisi 2010): Kontrak Asuransi mengadopsi seluruh pengaturan dalam IFRS 4 Insurance Contract per Januari 2009, kecuali:
1.IFRS 4 paragraf 21 mengenai penerapan pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
2.IFRS 4 paragraf 40 mengenai adopsi pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
3.IFRS 4 paragraf 41 mengenai tanggal efektif. Tanggal efektif IFRS 4 adalah 1 Januari 2005 dan mengizinkan penerapan dini, sedangkan tanggal efektif PSAK 62 adalah untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan tidak mengizinkan penerapan dini.
4.IFRS 4 paragraf 41A terkait kontrak jaminan keuangan yang merupakan amandemen IAS 39 dan IFRS 4 pada Agustus 2005, sehingga hal ini tidak relevan jika diterapkan di Indonesia.
5.IFRS 4 paragraf 41B terkait amandemen IAS 1 Presentation of Financial Statements yang mengubah terminologi yang digunakan dalam IFRSs, karena IAS 1 yang diadopsi menjadi PSAK 1 .

Derivatif Melekat
PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan entitas untuk memisahkan beberapa derivatif melekat dari kontrak utamanya, mengukur derivatif melekat tersebut menggunakan nilai wajar, dan memasukkan perubahan nilai wajarnya pada laba rugi. PSAK 55 (revisi 2006) berlaku untuk derivatif yang melekat dalam kontrak asuransi kecuali derivatif melekat tersebut merupakan kontrak asuransi.

Pemisahan Komponen Deposit
Beberapa kontrak asuransi mengandung baik komponen asuransi maupun komponen deposit. Dalam beberapa kasus, insurer disyaratkan atau diizinkan untuk memisahkan komponenkomponen
tersebut:
a.pemisahan disyaratkan jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
i.insurer dapat mengukur komponen deposit (termasuk opsi penyerahan melekat) secara terpisah (misalnya tanpa mempertimbangkan komponen asuransi).
ii.kebijakan akuntansi insurer sebaliknya tidak mensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang muncul dari komponen deposit.
b.pemisahan diizinkan, tapi tidak disyaratkan, jika insurer dapat mengukur komponen deposit secara terpisah seperti disebutkan pada (a)(i), tetapi kebijakan akuntansi mensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang muncul dari komponen deposit, terlepas dari dasar yang digunakan untuk mengukur hak dan kewajiban tersebut.
c.pemisahan tidak diizinkan jika insurer tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah seperti yang disebutkan (a)(i).

Untuk memisahkan kontrak, insurer:
a.menerapkan Pernyataan ini untuk komponen asuransi.
b.menerapkan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran untuk komponen deposit.

Pengecualian Sementara dari SAK Lain

PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 10- 12 menentukan kriteria yang dapat digunakan oleh entitas dalam mengembangkan kebijakan akuntansi jika tidak ada Pernyataan yang berlaku secara spesifi k untuk suatu pos. Namun, Pernyataan ini mengecualikan insurer dalam menerapkan kriteria tersebut untuk kebijakan akuntansi atas:
a)kontrak asuransi yang diterbitkan (termasuk biaya akuisisi terkait dan aset takberwujud terkait, seperti yang dijelaskan di paragraf 30 dan 31); dan
b)kontrak reasuransi yang dimiliki.

Tes Kecukupan Liabilitas
Insurer menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi, dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan terkait dengan kontrak asuransi. Jika penilaian tersebut menunjukkan bahwa nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan biaya akuisisi tangguhan terkait dan aset takberwujud terkait, seperti yang dijelaskan di paragraf 30 dan 31) tidak mencukupi dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan, maka seluruh kekurangan diakui dalam laba rugi.

Jika insurer menerapkan tes kecukupan liabilitas yang memenuhi syarat minimum yang telah ditentukan, maka Pernyataan ini tidak mewajibkan persyaratan tambahan lagi. Persyaratan minimum tersebut adalah sebagai berikut:
a)tes yang mempertimbangkan estimasi kini atas seluruh kontrak arus kas, dan yang terkait dengan arus kas seperti biaya pengurusan klaim, dan juga arus kas yang dihasilkan dari opsi melekat dan jaminan;
b)jika tes menunjukkan bahwa liabilitas tidak mencukupi, maka seluruh kekurangan diakui dalam laba rugi.

Jika kebijakan akuntansi insurer tidak mensyaratkan tes kecukupan liabilitas yang memenuhi persyaratan minimum, maka insurer:
a)menentukan nilai tercatat atas liabilitas asuransi relevan1 dikurangi nilai tercatat dari:
I.setiap biaya akuisisi tangguhan terkait; dan
II.setiap aset takberwujud terkait, seperti yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau transfer portofolio Namun, aset reasuransi terkait tidak dipertimbangkan karena insurer mempertimbangkannya terpisah
b)menentukan apakah jumlah yang dijelaskan di huruf (a) lebih kecil dari nilai tercatat yang akan disyaratkan jika liabilitas asuransi relevan ada dalam ruang lingkup PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Jika jumlah tersebut lebih kecil, maka insurer mengakui semua selisihnya pada laba rugi dan mengurangi jumlah tercatat biaya akuisisi tangguhan terkait atau aset takberwujud atau meningkatkan jumlah tercatat liabilitas asuransi yang relevan.

Penurunan Nilai atas Aset Reasuransi
Jika aset reasuransi cedant turun nilainya, maka cedant mengurangi nilai tercatat sesuai dengan nilainya dan mengakui rugi penurunan nilai tersebut laba rugi. Aset reasuransi turun nilainya jika, dan hanya jika:
a.terdapat bukti obyektif, sebagai hasil atas kejadian yang terjadi setelah pengakuan awal aset reasuransi, yang menyebabkan cedant tidak menerima seluruh jumlah yang sesuai dengan syarat-syarat kontrak; dan
b.kejadian tersebut memiliki dampak yang dapat diukur secara andal dalam jumlah yang akan diterima cedant dari reinsurer.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/80315394/psak-62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar