Sabtu, 14 Januari 2012

Tipe Conflict Of Interest

Type Real
kasus Real mengenai conflict of Interest adalah salah satunya kasus yang merugikan nasabah dengan adanya suatu kesempatan yang dimiliki oleh Melinda dee dengan mencari kelemahan dari system perbankan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, sehingga Polisi terus memburu aset Melinda Dee alias MD yang diduga berasal dari tindak pidana. Polisi telah menyita beberapa mobil mewah milik MD. Selain Hummer warna putih yang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Jakarta Utara, polisi sudah berhasil menyita Ferrari Scuderia 430, Mercedez Benz E350 berplat B 467 QW, dan Ferrari California. Barang sitaan dari tersangka MD itu kini terparkir di halaman Bareskrim Mabes Polri. Polisi memang belum bisa memastikan mobil-mobil mewah itu hasil pemobolan Citibank. Karena itu statusnya masih sebagai barang bukti.
Selain menyita mobil mewah, polisi terus menelusuri aliran dana dari MD ke sejumlah rekening, baik atas namanya maupun atas nama anggota keluarganya. Penyitaan sejumlah mobil mewah dan aliran dana semakin memperkuat keyakinan polisi atas kejahatan MD. Polisi masih memiliki alat bukti lain berupa rekaman atau audiovisual.
Alat bukti lain, keterangan saksi, terus digali penyidik. Sampai akhir pekan, tidak kurang dari 16 saksi diperiksa polisi. Antara lain teller Citibank berinisial D. Polisi mencurigai D membantu MD menjalankan aksinya.
Melinda memindahkan dana dari rekening nasabah ke delapan rekening sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Dengan kewenangan dia memindahkan sesuai dengan prosedur dari rekening nasabah ke rekening bank lainnya inilah yang menjadi kesempatan bagi Melinda untuk menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. kasus ini harus segera di tuntaskan agar para pegawai bank tidak seenaknya menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.

Type Potential
Dalam type potential ini dinama kasus ini melibatkan banyak orang untuk menguntungkan satu komunitas dalam menggiring satu orang yang melakukan penyimpangan tersebut seperti Tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin kembali bernyanyi di KPK. Ia menuding sejumlah koleganya di Partai Demokrat menerima uang terkait proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp191 miliar itu.
"Anas dan yang lain juga (terima uang) seperti Angie. Saya akan ngomong apa adanya," ujar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebelum memasuki gedung KPK untuk diperiksa, Rabu (12/10).
Nazar menuturkan, informasi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang diperolehnya dari Anggota Komisi X DPR dari F-PD Angelina Sondakh. Ia merasa dirinya menjadi korban politik. "Itu Angie kok yang cerita. Saya akan jelaskan semua tentang siapa yang terima uang. Jangan dikorbankan dari politiknya, saya nggak mau," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif Nasution menilai pengakuan terpidana suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang bahwa kliennya yang menjadi otak pembagian fee ke sejumlah orang dalam kasus ini, perlu dikaji lagi. Menurutnya, informasi dari Rosa selaku terdakwa kasus belum tentu teruji kebenarannya.
Hal yang sama juga harus dilakukan terkait informasi Rosa yang menyebutkan terdapat sejumlah aliran dana ke anggota dewan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Nazaruddin akan membuka kebenaran informasi baik mengenai aliran dana ke anggota dewan hingga perkara suap Sesmenpora itu sendiri.
"Tidak. Justru kita yang minta (Nazar terbuka), Pak OC (Kaligis) sudah tulis surat resmi. Saya juga sudah bicara di media supaya Nazar diperiksa sebagai tersangka. Terima kasih Nazar diperiksa kembali sebagai tersangka," tutur Elza.
Selain Nazaruddin, KPK juga memeriksa Rosa dan saudara kandung Nazar, Muhajidin Nur Hasyim. Keduanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Nazaruddin. "Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus wisma altet,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya.
Hasyim sendiri saat ini telah masuk dalam daftar cegah yang keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Albert Panggabean, Gerhana Sianipar, dan Munarsih. Pencegahan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan, yakni mulai 18 Juli 2011 hingga 19 Januari 2012. Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Hasyim dalam kasus wisma atlet.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tertangkap tangannya Sesmenpora Wafid Muharram, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. Ketiganya tertangkap setelah menyerahan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid. Kemudian kasus ini berkembang sehingga KPK menetapkan Nazarudin sebagai tersangka.
Rosa sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan El Idris dihukum selama dua tahun penjara. Untuk Wafid sendiri perkaranya masih disidangkan. Dalam perkara ini Nazar diduga menerima suap sebesar Rp4,3 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Type Imaginer
Dalam type imaginer ini seseorang melakukan perjuangan kepada DPR untuk membuat suatu peraturan atau undang-undang agar para koruptor dapat di hokum mati seperti di cina, karena menurut dia peraturan di Indonesia ini dirasakan kurang adil karena rakyat miskin di hokum lebih berat di bandingan dengan orang yang kaya. peraturan ini pernah di gagaskan tetapi tidak mungkin berhasil karena bertentang dengan HAM dan juga untuk melindungi para koruptor yang banyak uang tersebut.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e953f1fd131c/nazaruddin-merasa-jadi-korban-politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar